Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap orang sejak ia dilahirkan. Ia berlaku universal (berlaku bagi semua orang di mana saja dan kapan saja). Hak ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apapun yang bisa mengurangi atau mencabut hak tersebut. Hak Asasi Manusia yang dalam bahasa Inggris disebut Universal Human Right dideklarasikan oleh PBB pada 10 Desember 1948.
Draft    Deklarasi   PBB    untuk    Hak-Hak     Masyarakat     Adat   terdiri  dari  19  paragraf pembukaan   atau   pengantar,   dan   19   pasal   dibagi   menjadi   9   bagian.  Batang   tubuh mencakup      berbagai    aspek   hak  asasi  manusia    dan   hak  dasar   yang   terkait  dengan masyarakat adat, termasuk hak untuk melestarikan dan mengembangkan karakteristik budaya dan identitas yang berbeda, kepemilikan dan penggunaan tanah-tanah adat dan sumber daya alam, dan perlindungan terhadap genosida atau pembantaian etnis.                 Draft Deklarasi juga mencakup hak-hak yang terkait dengan agama, bahasa dan pendidikan, dan    hak  berpartisipasi   dalam    urusan   politik-ekonomi-sosial     di  tengah   masyarakat imana     kelompok   masyarakat   adat   tersebut   hidup.    Draft   Deklarasi   mengakui   hak menentukan   nasib   sendiri,   hak   mengatur   diri   sendiri   menyangkut   masalah-masalah masyarakat      adat   dan   penghargaan      atas    kesepakatan-kesepakatan         menyangkut masyarakat adat. 
Secara garis besar, deklarasi tersebut membahas 9 topik sebagai berikut:
 
1.Hak untuk menentukan nasib sendiri, berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, masalah kebangsaan, dan bebas dari diskriminasi 
2.Ancaman   untuk   kelangsungan   hidup   masyarakat   adat   sebagai   masyarakat   yang unik. 
3.Masalah spiritual, bahasa dan identitas budaya masyarakat adat 
4.Pendidikan, informasi dan hak-hak ketenaga-kerjaan 
5.Hak   untuk   berpartisipasi,   hak   untuk   membangun   dan   hak-hak   sosial-ekonomi lainnya 
6.Hak atas tanah dan sumber-sumber daya lainnya 
7.Pelaksanaan hak menentukan nasibnya sendiri, kelembagaan adat 
8.Implementasi deklarasi yang efektif dan aturan umum penutup (dua bagian)
 
Hak-hak yang dituangkan dalam Draft Deklarasi tersebut merupakan standar minimal  bagi   perlindungan     hak-hak    dan  kesejahteraan    masyarakat     adat  di  seluruh   dunia.  Draft   deklarasi   juga   mendorong   prosedur   yang   jujur   dan   adil   untuk   penyelesaian sengketa   antara   masyarakat   adat   dan   pemerintah,   seperti   mediasi,   negosiasi    dan mekanisme pengaduan dan evaluasi hak-hak asasi manusia yang terdapat di tingkat  regional    dan  internasional1.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 
0 komentar:
Posting Komentar