Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap orang sejak ia dilahirkan. Ia berlaku universal (berlaku bagi semua orang di mana saja dan kapan saja). Hak ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apapun yang bisa mengurangi atau mencabut hak tersebut. Hak Asasi Manusia yang dalam bahasa Inggris disebut Universal Human Right dideklarasikan oleh PBB pada 10 Desember 1948.
Draft Deklarasi PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat terdiri dari 19 paragraf pembukaan atau pengantar, dan 19 pasal dibagi menjadi 9 bagian. Batang tubuh mencakup berbagai aspek hak asasi manusia dan hak dasar yang terkait dengan masyarakat adat, termasuk hak untuk melestarikan dan mengembangkan karakteristik budaya dan identitas yang berbeda, kepemilikan dan penggunaan tanah-tanah adat dan sumber daya alam, dan perlindungan terhadap genosida atau pembantaian etnis. Draft Deklarasi juga mencakup hak-hak yang terkait dengan agama, bahasa dan pendidikan, dan hak berpartisipasi dalam urusan politik-ekonomi-sosial di tengah masyarakat imana kelompok masyarakat adat tersebut hidup. Draft Deklarasi mengakui hak menentukan nasib sendiri, hak mengatur diri sendiri menyangkut masalah-masalah masyarakat adat dan penghargaan atas kesepakatan-kesepakatan menyangkut masyarakat adat.
Secara garis besar, deklarasi tersebut membahas 9 topik sebagai berikut:
1.Hak untuk menentukan nasib sendiri, berpartisipasi dalam kehidupan bernegara, masalah kebangsaan, dan bebas dari diskriminasi
2.Ancaman untuk kelangsungan hidup masyarakat adat sebagai masyarakat yang unik.
3.Masalah spiritual, bahasa dan identitas budaya masyarakat adat
4.Pendidikan, informasi dan hak-hak ketenaga-kerjaan
5.Hak untuk berpartisipasi, hak untuk membangun dan hak-hak sosial-ekonomi lainnya
6.Hak atas tanah dan sumber-sumber daya lainnya
7.Pelaksanaan hak menentukan nasibnya sendiri, kelembagaan adat
8.Implementasi deklarasi yang efektif dan aturan umum penutup (dua bagian)
Hak-hak yang dituangkan dalam Draft Deklarasi tersebut merupakan standar minimal bagi perlindungan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh dunia. Draft deklarasi juga mendorong prosedur yang jujur dan adil untuk penyelesaian sengketa antara masyarakat adat dan pemerintah, seperti mediasi, negosiasi dan mekanisme pengaduan dan evaluasi hak-hak asasi manusia yang terdapat di tingkat regional dan internasional1.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar